Kamis, 16 Maret 2017

Akuntansi Pemerintahan : Aset Tetap dan Konstruksi Dalam Pengerjaan


A.    Definisi Aset Tetap
Menurut PSAP 07, Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

B.     Jenis-jenis Aset Tetap
Aset tetap dibagi menurut persamaan sifat dan fungsi dalam akivitas operasi entitas.
a. Tanah
Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
b. Peralatan dan Mesin
Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 bulan dan dalam kondisi siap pakai.
c. Gedung dan Bangunan
Mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
d. Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
e. Aset Tetap Lainnya
Mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
f. Konstruksi Dalam Pengerjaan
Mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya.

C.    Pengakuan Awal Aset Tetap
Aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Pengakuan aset tetap sangat andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut:
1. berwujud;
2. mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan;
3. biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
4. tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas;
5. diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan;
6. merupakan objek pemeliharaan atau memerlukan biaya/ongkos untuk dipelihara; dan
7. nilai rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan.

D.    Pengeluaran Setelah Perolehan Aset Tetap
Merupakan suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan.Kriteria suatu batasan jumlah biaya (capitalization thresholds) tertentu digunakan dalam penentuan apakah suatu pengeluaran harus dikapitalisasi atau tidak.

E.     Depresiasi Aset Tetap
Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Nilai penyusutan untuk  masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan  beban penyusutan dalam laporan operasional. Metode penyusutan dipergunakan adalah Metode garis lurus (straight line method)/Metode saldo menurun ganda (double declining  balance method)/Metode unit produksi (unit of production method).

F.     Aset Lainnya
Mengacu pada Buletin Teknis SAP 02 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah, dinyatakan bahwa Aset Lainnya merupakan aset pemerintah daerah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan.
Layaknya sebuah aset, aset lainnya memiliki peranan yang cukup penting bagi pemerintah daerah karena mampu memberikan manfaat ekonomis dan jasa potensial (potential service) di  masa depan. Berbagai transaksi terkait aset lainnya seringkali memiliki tingkat materialitas  dan kompleksitas yang cukup signifikan mempengaruhi laporan keuangan pemerintah daerah sehingga keakuratan dalam pencatatan dan pelaporan menjadi suatu keharusan. Semua standar akuntansi menempatkan aset lainnya sebagai aset yang penting dan memiliki karakteristik tersendiri baik dalam pengakuan, pengukuran maupun pengungkapannya.

G.    Aset Bersejarah
Aset bersejarah harus disajikan dalam bentuk unit, misalnya jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monumen, dalam Catatan atas Laporan Keuangan dengan tanpa nilai. Biaya untuk perolehan, konstruksi, peningkatan, rekonstruksi harus dibebankan  dalam  laporan  operasional  sebagai  beban  tahun terjadinya  pengeluaran tersebut. Beban tersebut  termasuk seluruh beban yang berlangsung untuk menjadikan aset bersejarah tersebut dalam kondisi dan lokasi yang ada pada periode berjalan.

H.    Pengakuan Konstruksi Dalam Pengerjaan
Suatu aset berwujud harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika:
1.      Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
2.      Biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan
3.      Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.
Konstruksi Dalam Pengerjaan biasanya merupakan aset yang dimaksudkan digunakan untuk  operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap.
Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.      konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan; dan
2.      dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan;
Suatu Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke aset tetap yang bersangkutan (peralatan  dan mesin; gedung dan bangunan; jalan, irigasi, dan jaringan; aset tetap lainnya) setelah  pekerjaan konstruksi tersebut dinyatakan selesai dan siap digunakan sesuai dengan tujuan perolehannya.

I.       Pengukuran Konstruksi Dalam Proses
Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan. Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola meliputi:
1.      biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;
2.      biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan
3.      biaya lain yang secara khusus dibebankan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.
Biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan suatu kegiatan konstruksi antara lain:
1.      biaya pekerja lapangan termasuk penyelia;
2.      biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi;
3.      biaya pemindahan sarana, peralatan, dan bahan-bahan dari dan ke lokasi pelaksanaan konstruksi;
4.      biaya penyewaan sarana dan peralatan;
5.      biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan konstruksi.
Biaya-biaya yang dapat diatribusikan ke kegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tertentu meliputi:
1.      asuransi;
2.      biaya rancangan dan bantuan teknis yang tidak secara langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu;
3.      biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi.
Kontraktor meliputi kontraktor utama dan kontraktor lainnya. Pembayaran atas kontrak konstruksi pada umumnya dilakukan secara bertahap (termin) berdasarkan tingkat  penyelesaian yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi. Setiap  pembayaran yang  dilakukan  dicatat sebagai penambah nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan.

J.      Pengungkapan Konstruksi Dalam Proses
Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi:
1.      Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya;
2.      Nilai kontrak konstruksi dan sumber pendanaannya;
3.      Jumlah biaya yang telah dikeluarkan dan yang masih harus dibayar;
4.      Uang muka kerja yang diberikan;
5.      Retensi.

K.    Penyajian Konstruksi Dalam Proses
Konstruksi Dalam Pengerjaan disajikan sebagai bagian dari aset tetap. Berikut adalah contoh  penyajian Konstruksi Dalam Pengerjaan dalam Neraca Pemerintah Daerah.

Akuntansi Pemerintahan : Belanja Beban



C. PENGUKURAN BELANJA DAN BEBAN
Pengukuran beban dicatat sebesar jumlah beban yang ada selama periode pelaporan. Sementara belanja diukur sesuai dengan jumlah pengeluaran kas dari Rekening Kas Umum Daerah atau Rekening Pengeluaran berdasar asas bruto.

D. PENYAJIAN DAN PENGUNGAPAN BELANJA DAN BEBAN
1.      Penyajian
Berikut adalah contoh penyajian belanja dan beban :
Penyajian beban dalam Laporan Operasional


Penyajian belanja dalam Laporan Realisasi Anggaran



2.      Pengungkapan
Pada Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal terkait beban sebagai berikut :
a.       Rincian beban per SKPD
b.      Penjelasan unsur-unsur beban dalam laporan keuangan lembar muka
c.       Informasi lain yang dianggap perlu.
Kemudian hal-hal terkait belanja yang perlu diungkapkan adalah :
a.       Rincian belanja per SKPD
b.      Penjelasan unsur-unsur belanja yang disajikan dalam laporan keuangan lembar muka
c.       Penjelasan sebab tidak terserapnya target realisasi belanja daerah
Informasi lain yang dianggap perlu.