A.
Definisi
Aset Tetap
Menurut PSAP 07, Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan
untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat
umum.
B.
Jenis-jenis Aset Tetap
Aset tetap dibagi menurut
persamaan sifat dan fungsi dalam akivitas operasi entitas.
a. Tanah
Tanah
yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh untuk dipakai
dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
b. Peralatan dan Mesin
Peralatan
dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik,
inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa
manfaatnya lebih dari 12 bulan dan dalam kondisi siap pakai.
c. Gedung dan Bangunan
Mencakup
seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam
kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
d. Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Mencakup
jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah daerah serta
dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah daerah dan dalam kondisi siap
dipakai.
e. Aset Tetap Lainnya
Mencakup
aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas,
yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah
dan dalam kondisi siap dipakai.
f. Konstruksi Dalam Pengerjaan
Mencakup aset tetap yang sedang dalam
proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai
seluruhnya.
C.
Pengakuan
Awal Aset Tetap
Aset tetap diakui pada saat
manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan
handal. Pengakuan aset tetap sangat andal bila aset tetap telah diterima atau
diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Barang berwujud
yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan
sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan. Untuk
dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut:
1. berwujud;
2. mempunyai masa manfaat lebih dari 12
bulan;
3. biaya perolehan aset dapat diukur
secara andal;
4. tidak dimaksudkan untuk dijual dalam
operasi normal entitas;
5. diperoleh atau dibangun dengan maksud
untuk digunakan;
6. merupakan objek pemeliharaan atau
memerlukan biaya/ongkos untuk dipelihara; dan
7. nilai rupiah pembelian barang
material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan
minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan.
D. Pengeluaran Setelah
Perolehan Aset Tetap
Merupakan suatu aset tetap yang memperpanjang
masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang
akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar
kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan.Kriteria
suatu batasan jumlah biaya (capitalization thresholds) tertentu
digunakan dalam penentuan apakah suatu pengeluaran harus dikapitalisasi atau
tidak.
E.
Depresiasi Aset Tetap
Penyusutan adalah alokasi yang
sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets)
selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai
pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional.
Metode penyusutan dipergunakan adalah Metode garis lurus (straight line
method)/Metode saldo menurun ganda (double declining balance method)/Metode unit produksi (unit of
production method).
F. Aset Lainnya
Mengacu pada Buletin Teknis SAP 02
tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah, dinyatakan bahwa Aset Lainnya
merupakan aset pemerintah daerah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset
lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan.
Layaknya sebuah aset, aset lainnya
memiliki peranan yang cukup penting bagi pemerintah daerah karena mampu
memberikan manfaat ekonomis dan jasa potensial (potential service) di masa depan. Berbagai transaksi terkait aset
lainnya seringkali memiliki tingkat materialitas dan kompleksitas yang cukup signifikan
mempengaruhi laporan keuangan pemerintah daerah sehingga keakuratan dalam
pencatatan dan pelaporan menjadi suatu keharusan. Semua standar akuntansi
menempatkan aset lainnya sebagai aset yang penting dan memiliki karakteristik
tersendiri baik dalam pengakuan, pengukuran maupun pengungkapannya.
G. Aset Bersejarah
Aset bersejarah harus disajikan
dalam bentuk unit, misalnya jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit
monumen, dalam Catatan atas Laporan Keuangan dengan tanpa nilai. Biaya untuk
perolehan, konstruksi, peningkatan, rekonstruksi harus dibebankan dalam
laporan operasional sebagai
beban tahun terjadinya pengeluaran tersebut. Beban tersebut termasuk seluruh beban yang berlangsung untuk
menjadikan aset bersejarah tersebut dalam kondisi dan lokasi yang ada pada
periode berjalan.
H. Pengakuan Konstruksi
Dalam Pengerjaan
Suatu
aset berwujud harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika:
1.
Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi
masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
2.
Biaya perolehan tersebut dapat diukur
secara andal; dan
3.
Aset tersebut masih dalam proses
pengerjaan.
Konstruksi
Dalam Pengerjaan biasanya merupakan aset yang dimaksudkan digunakan untuk operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh
masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset
tetap.
Konstruksi
Dalam Pengerjaan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika memenuhi
kriteria sebagai berikut:
1.
konstruksi secara substansi telah
selesai dikerjakan; dan
2.
dapat memberikan manfaat/jasa sesuai
dengan tujuan perolehan;
Suatu Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan
ke aset tetap yang bersangkutan (peralatan
dan mesin; gedung dan bangunan; jalan, irigasi, dan jaringan; aset tetap
lainnya) setelah pekerjaan konstruksi tersebut
dinyatakan selesai dan siap digunakan sesuai dengan tujuan perolehannya.
I. Pengukuran Konstruksi
Dalam Proses
Konstruksi
Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan. Nilai konstruksi yang
dikerjakan secara swakelola meliputi:
1.
biaya yang berhubungan langsung dengan
kegiatan konstruksi;
2.
biaya yang dapat diatribusikan pada
kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan
3.
biaya lain yang secara khusus dibebankan
sehubungan konstruksi yang bersangkutan.
Biaya-biaya
yang berhubungan langsung dengan suatu kegiatan konstruksi antara lain:
1.
biaya pekerja lapangan termasuk
penyelia;
2.
biaya bahan yang digunakan dalam
konstruksi;
3.
biaya pemindahan sarana, peralatan, dan
bahan-bahan dari dan ke lokasi pelaksanaan konstruksi;
4.
biaya penyewaan sarana dan peralatan;
5.
biaya rancangan dan bantuan teknis yang
secara langsung berhubungan dengan konstruksi.
Biaya-biaya
yang dapat diatribusikan ke kegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat
dialokasikan ke konstruksi tertentu meliputi:
1.
asuransi;
2.
biaya rancangan dan bantuan teknis yang
tidak secara langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu;
3.
biaya-biaya lain yang dapat
diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya
inspeksi.
Kontraktor meliputi kontraktor utama
dan kontraktor lainnya. Pembayaran atas kontrak konstruksi pada umumnya
dilakukan secara bertahap (termin) berdasarkan tingkat penyelesaian yang ditetapkan dalam kontrak
konstruksi. Setiap pembayaran yang dilakukan
dicatat sebagai penambah nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan.
J. Pengungkapan Konstruksi
Dalam Proses
Suatu
entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada
akhir periode akuntansi:
1.
Rincian kontrak konstruksi dalam
pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya;
2.
Nilai kontrak konstruksi dan sumber
pendanaannya;
3.
Jumlah biaya yang telah dikeluarkan dan
yang masih harus dibayar;
4.
Uang muka kerja yang diberikan;
5.
Retensi.
K. Penyajian Konstruksi
Dalam Proses
Konstruksi Dalam Pengerjaan disajikan sebagai
bagian dari aset tetap. Berikut adalah contoh
penyajian Konstruksi Dalam Pengerjaan dalam Neraca Pemerintah Daerah.