Pancasila pertama kali dicetuskan oleh Ir.Soekarno dalam
sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Awal mula pencetusan ini karena dalam
mendirikan sebuah negara harus mempunyai dasar Negara sebagai suatu pandangan
hidup atau ideologi. Ir.Soekarno menambahkan bahwa Pancasila bukan hanya suatu
dasar Negara, namun juga sebagai identitas bangsa yang mencerminkan kepribadian
bangsa Indonesia yang membedakan Indonesia dengan bangsa lain. Pancasila adalah
sifat dan karakteristik pribadi dan kebudayaan Indonesia. Dengan kata lain,
kepribadian bangsa Indonesia adalah kepribadian pancasila. Menurut Mulder,
pancasila adalah takdir bagi bangsa Indonesia menggabungkan antara identitas
nasional dengan sebuah filosofi yang terkait dengan kehidupan, sehingga
pancasila juga memiliki arti penting sebagai identitas nasional.
Pancasila yang merupakan kepribadian bangsa mempunyai
beberapa kesamaan dengan bangsa lain, akan tetapi tidak berarti meniru atau
mengambil pengaruh dari bangsa lain. Begitu pula dengan perkembangan jaman dan
berbagai pengaruh atau budaya yang masuk ke Indonesia, tidak membuat pancasila
mengubah sila-silanya. Namun, pancasila dapat berkembang seturut dengan
kemajuan masyarakat karena pancasila bersifat terbuka pada makna baru dan
relevan pada kondisi masyarakat.
Dasar dan pedoman hidup bangsa membawa Pancasila sebagai
sebuah patokan untuk hidup pribadi, bermasyarakat, dan bernegara. Setiap
kegiatan dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia diharapkan tidak lepas
ataupun menyimpang dari pancasila. Seperti yang dipaparkan pada paragraph
sebelumnya, walaupun perilaku masyarakat berubah seiring kemajuan jaman tidak
membuat pancasila menjadi pedoman kuno dan telah using. Namun tetap menjadi
pedoman hidup yang relevan dengan kondisi masyarakat masa kini.
Keragaman budaya, ras, agama, dan adat di Indonesia dapat
disatukan dengan pancasila. Hal ini menunjukkan bahwa pancasila adalah ideologi
yang diterima oleh masyarakat dan menjadi wadah pemersatu bangsa. Kemudian
diciptakan sebuah sistem filsafat yang dapat menyatukan keanekaragaman bangsa
yang dikenal dengan manifestasi kemanusiaan Indonesia. Kelima sila dalam
pancasila adalah satu kesatuan nilai, yang dapat dijabarkan menjadi lima nilai,
yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Nilai-nilai tersebut menjadi nilai bagi penyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pada pancasila tergolong pada nilai
rohani yang mengandung nilai-nilai secara lengkap dan harmonis mencakup nilai
material, nilai vital, nilai kebenaran, nilai estetis, nilai etis serta nilai
religius. Nilai pancasila bersifat
universal artinya berlaku dimanapun dan bersifat subyektif-objektif, maka dari
itu juga mempunyai kemungkinan dapat berlaku di Negara lain. Jadi apabila
terdapat suatu Negara yang menganut nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, serta
nilai-nilai dari pancasila, dapat dikatakan Negara tersebut menganut dasar
pancasila.
Jauh sebelum bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa Eropa,
Indonesia sudah mempunyai sistem pemerintahannya sendiri walaupun belum bersatu
seperti sekarang. Dasar atau pedoman pemerintahan hanya berdasarkan pada
peraturan yang dibuat oleh pemimpin pemerintahan masing-masing. Fase jaman
tersebut adalah fase kerajaan (di dominasi oleh Majapahit). Kemudian pada masa
perjuangan kemerdekaan, para pejuang berusaha menyusun suatu dasar untuk
menyatukan bangsa Indonesia yang ditandai dengan rapat BPUPKI, fase ini disebut
jaman pergerakan kemerdekaan. Fase terakhir adalah jaman kemerdekaan, pada masa
ini Indonesia sudah memproklamirkan kemerdekaan dan ditandai dengan adanya
PPKI. Ketiga fase tersebut mengawali perjanjian luhur bangsa Indonesia untuk
selalu membela pancasila. Perjanjian luhur ini disahkan oleh PPKI yang
merupakan perwakilan dari seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila mempunyai arti penting bagi bangsa Indonesia.
Peranan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang dianut dari nilai-nilai
yang terkandung di dalamnya, menjadikan rakyat Indonesia mempunyai corak
kehidupan yang berbudaya luhur dan harmonis satu sama lain. Pancasila sebagai
dasar Negara yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di
Indonesia. Pancasila tercantum dan menjiwai isi peraturan dalam Undang-Undang
Dasar 1945 yang berfungsi sebagai dasar Negara sesuai pada alinea IV Pembukaan
UUD 1945. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, hal ini berhubungan dengan
kepribadian bangsa Indonesia yang tercermin pada sila-sila tersebut dan
menjadikan bangsa Indonesia mempunyai ciri khas berbeda dengan bangsa lain.
Pancasila disebut sebagai pemersatu bangsa karena dapat menyatukan
keanekaragaman yang ada di Indonesia sehingga dapat tercipta kehidupan yang
harmonis di antara rakyat Indonesia. Pancasila sebagai perjanjian luhur yang akan
selalu membela pancasila untuk selama-lamanya. Terakhir, pancasila berperan
sebagai ideologi bangsa yang dijadikan pedoman untuk mencapai tujuan bangsa
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan Negara.
by : sunny
Tidak ada komentar:
Posting Komentar