Kamis, 16 Maret 2017

Tugas Akuntansi Lanjutan : STANDAR PERSEROAN TERBATAS (PT)



STANDAR PERSEROAN TERBATAS
Pada PSAK No. 21 tentang Akuntansi Ekuitas, definisi dari ekuitas adalah merupakan bagian hak pemilik dalam perusahaan yaitu selisih antara aktiva dan kewajiban yang ada, dan dengan demikian tidak merupakan ukuran nilai jual perusahaan tersebut. Pada dasarnya ekuitas berasal dari investasi pemilik dan hasil usaha perusahaan. Ekuitas akan berkurang terutama dengan adanya penarikan kembali penyertaan oleh pemilik, pembagian keuntungan atau karena kerugian.
Ditinjau dari sudut hukum dan ekuitas, badan hukum milik swasta yaitu PT (Perseroan Terbatas) juga diatur dalam PSAK ini. Modal Perseroan Terbatas terdiri atas saham. Tanggung jawab perseroan terbatas pada jumlah modal saham yang disetor apabila PT telah disahkan Menteri Kehakiman.

Klasifikasi Instrumen Keuangan
Kewajiban
Klasifikasi instrumen keuangan ditentukan berdasarkan substansi pengakuan awal transaksi (contractual arrangement on initial recognition). Apabila pada awal transaksi penyerahan suatu instrumen keuangan mengandung kewajiban kontraktual untuk menyerahkan uang tunai atau sejenisnya di masa yang akan datang, maka instrumen keuangan tersebut digolongkan sebagai kewajiban .
Ekuitas
Apabila pemegang instrumen keuangan tak mempunyai hak keuangan masa depan pada penerbit instrumen, namun berhak secara proporsional atas dividen atau distribusi berlandas ekuitas, maka instrumen tersebut digolongkan sebagai ekuitas. Instrumen keuangan yang tak mengandung pemaksaan pelaksanaan kewajiban keuangan pada saat perusahaan dalam kondisi kurang menggembirakan, digolongkan sebagai instrumen ekuitas. Juga pada instrument keuangan yang bukan tergolong sebagai kewajiban dikelompokkan pada Ekuitas.


Akuntansi Ekuitas untuk Badan Usaha Berbentuk PT
Modal saham dari badan usaha berbentuk PT meliputi saham preferen, saham biasa, dan akun Tambahan Modal Disetor. Sementara tambahan modal lain berasal dari sumbangan yang dapat disajikan sebagai bagian dari tambahan modal disetor. Akun Tambahan Modal Disetor terdiri dari agio saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah daripada jumlah pada saat pengeluaran, tambahan modal yang penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga diatas jumlah dibayarkan saat perolehannya, tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor dan lain sebagainya.
Pencatatan dalam penambahan modal pada PT dicatat berdasarkan jumlah yang diterima, setoran saham dalam bentuk uang sesuai transaksi nyata, besarnya tagihan yang timbul atau hutang yang dikonversi menjadi modal, setoran saham dalam deviden saham dilakukan dengan harga wajar saham, nilai wajar aktiva bukan kas yang diterima, dan setoran saham dalam entuk barang.
Pencatatan pengurangan modal yang disetor pada Pt dicatat sebesar jumlah yang dibayarkan, besarnya hutang yang timbul, nilai aktiva bukan kas yang diserahkan.

Pendiri Perusahaan


Anggaran Dasar Perusahaan
Menurut UU No.40 Tahun 2007 Pasal 15 menyatakan bahwa anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan, jangka waktu berdiri, besar jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, jumlah saham dan klasifikasi, nama jabatan dan jumlah anggota direksi, penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden.
Sementara, yang tidak boleh dimuat dalam anggaran dasar adalah ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham dan ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.


Status dan Modal Perusahaan
Menurut UU No.44 Tahun 2007, modal dasar perseroan terdiri ata sseluruh nilai nominal saham, tetapi tidak menutuup kemungkinan modal perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal. Modal dasar perseroan paling sedikit adalah Rp 50.000.000, namun pada kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal lebih besar daripada ketentuan modal dasar tersebut. Penyetoran modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lainnya. Penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar.




LIKUIDASI PERSEKUTUAN
Pengertian Likuidasi
Likuidasi adalah proses pengurusan dan pemberesan aktiva dan pasiva dari suatu perusahaan yang penanganannya dilakukan oleh kurator (jika dalam proses Hukum Kepailitan) atau likuidator (di luar lingkup Hukum Kepailitan) yang akhir dari pemberesan tersebut digunakan untuk pembayaran utang dari debitor kepada para kreditor-kreditornya. Bagi likuidasi BUMN berbentuk perseroan, proses likuidasi diatur dalam Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2007.

Proses Likuidasi
Prosedur likuidasi dalam UU No.40 tahun 2007 diatur dalam Pasal 142 sampai 152 dengan tiga tahapan sebagai berikut :
1.    Tahap Pertama:
Melakukan pengumuman surat kabar dan Berita Negara Indonesia (“BNRI”) dilanjutkan dengan pemberitahuan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan bahwa perseroan dalam likuidasi (pemberitahuan kepada Menteri ini dilakukan Notaris melalui sisminbakum). Dalam pengumuman tersebut diterangkan mengenai dasar hukum pembubaran, tata cara pengajuan tagihan, jangka waktu pengajuan tagihan dan juga nama dan alamat likuidator. Sejalan dengan itu, likuidator juga melakukan pencatatan terhadap harta-harta dari perusahan (aktiva dan pasiva) termasuk di dalamnya pencatatan nama-nama dari kreditor berserta tingkatannya dan hal lainnya terkait tindakan pengurusan dalam proses likuidasi .
2.    Tahap Kedua:
Melakukan pengumuman surat kabar dan BNRI, dalam pengumuman kedua ini likuidator juga wajib memberitahukan kepada Menteri tentang rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi (laporan ini dilakukan oleh likuidator dengan cara memberitahukan dengan surat tercatat kepada Menteri terkait). Setelah lewat waktu 90 hari pengumuman kedua ini maka likuidator dapat melakukan pemberesan dengan menjual aset yang sebelumnya sudah dinilai dengan jasa penilai independen dilanjutkan dengan melakukan pembagian atas aset tersebut kepada para kreditornya dengan dengan asas pari passu pro rata parte (vide 1131 jo. 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Dan dalam hal masih adanya sisa kekayaan dari hasil likuidasi maka sisa tersebut harus dikembalikan kepada para pemegang saham.
3.    Tahap Ketiga
Melakukan RUPS tentang pertanggungjawaban proses likuidasi yang sudah dilakukan. Dalam hal RUPS menerima pertanggungjawaban proses likuidasi yang sudah dilakukan maka dilanjutkan dengan pengumuman kepada surat kabar yang kemudian disusul dengan pemberitahuan kepada Menteri bahwa proses likudasi sudah berakhir (pemberitahuan kepada Menteri ini dilakukan Notaris melalui sisminbakum). Dalam hal sudah dilakukan pengumuman tersebut maka Menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus nama perseroan dari daftar perseroan yang diikuti dengan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Adapun langkah-langkah dalam proses likuidasi adalah:
1)    Menyesuaikan dan menutup buku-buku yang ada.
2)   Menjual seluruh aktiva nonkas (realisasi).
3)   Melunasi seluruh utang perusahaan.
4)   Mengembalikan modal kepada para sekutu.
Oleh karena tanggung jawab anggota persekutuan tidak terbatas maka bila ada salah seorang anggota sekutu yang modalnya negatif mereka tetap harus menutup jumlah modal yang negatif tersebut. Seandainya sekutu tersebut dalam keadaan bangkrut, maka sekutu yang masih mampu harus menanggung defisit sekutu tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar