STANDAR
PERSEROAN TERBATAS
Pada
PSAK No. 21 tentang Akuntansi Ekuitas, definisi dari ekuitas adalah merupakan
bagian hak pemilik dalam perusahaan yaitu selisih antara aktiva dan kewajiban
yang ada, dan dengan demikian tidak merupakan ukuran nilai jual perusahaan
tersebut. Pada dasarnya ekuitas berasal dari investasi pemilik dan hasil usaha
perusahaan. Ekuitas akan berkurang terutama dengan adanya penarikan kembali
penyertaan oleh pemilik, pembagian keuntungan atau karena kerugian.
Ditinjau
dari sudut hukum dan ekuitas, badan hukum milik swasta yaitu PT (Perseroan
Terbatas) juga diatur dalam PSAK ini. Modal Perseroan Terbatas terdiri atas
saham. Tanggung jawab perseroan terbatas pada jumlah modal saham yang disetor
apabila PT telah disahkan Menteri Kehakiman.
Klasifikasi Instrumen Keuangan
Kewajiban
Klasifikasi
instrumen keuangan ditentukan berdasarkan substansi pengakuan awal transaksi
(contractual arrangement on initial recognition). Apabila pada awal transaksi
penyerahan suatu instrumen keuangan mengandung kewajiban kontraktual untuk
menyerahkan uang tunai atau sejenisnya di masa yang akan datang, maka instrumen
keuangan tersebut digolongkan sebagai kewajiban .
Ekuitas
Apabila pemegang instrumen keuangan tak mempunyai hak keuangan
masa depan pada penerbit instrumen, namun berhak secara proporsional atas
dividen atau distribusi berlandas ekuitas, maka instrumen tersebut digolongkan
sebagai ekuitas. Instrumen keuangan yang tak mengandung
pemaksaan pelaksanaan kewajiban keuangan pada saat perusahaan dalam kondisi
kurang menggembirakan, digolongkan sebagai instrumen ekuitas. Juga pada
instrument keuangan yang bukan tergolong sebagai kewajiban dikelompokkan pada
Ekuitas.
Akuntansi
Ekuitas untuk Badan Usaha Berbentuk PT
Modal saham dari badan usaha berbentuk PT meliputi saham preferen,
saham biasa, dan akun Tambahan Modal Disetor. Sementara tambahan modal lain
berasal dari sumbangan yang dapat disajikan sebagai bagian dari tambahan modal
disetor. Akun Tambahan Modal Disetor terdiri dari agio saham, tambahan modal
dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah daripada jumlah
pada saat pengeluaran, tambahan modal yang penjualan saham yang diperoleh
kembali dengan harga diatas jumlah dibayarkan saat perolehannya, tambahan modal
dari perbedaan kurs modal disetor dan lain sebagainya.
Pencatatan dalam penambahan modal pada PT dicatat berdasarkan
jumlah yang diterima, setoran saham dalam bentuk uang sesuai transaksi nyata,
besarnya tagihan yang timbul atau hutang yang dikonversi menjadi modal, setoran
saham dalam deviden saham dilakukan dengan harga wajar saham, nilai wajar
aktiva bukan kas yang diterima, dan setoran saham dalam entuk barang.
Pencatatan pengurangan modal yang disetor pada Pt dicatat sebesar
jumlah yang dibayarkan, besarnya hutang yang timbul, nilai aktiva bukan kas
yang diserahkan.
Pendiri Perusahaan
Anggaran Dasar Perusahaan
Menurut UU No.40 Tahun 2007 Pasal 15 menyatakan bahwa anggaran
dasar memuat sekurang-kurangnya nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan
serta kegiatan, jangka waktu berdiri, besar jumlah modal dasar, modal
ditempatkan dan modal disetor, jumlah saham dan klasifikasi, nama jabatan dan
jumlah anggota direksi, penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS, tata
cara pengangkatan dan pemberhentian, tata cara penggunaan laba dan pembagian
deviden.
Sementara, yang tidak boleh dimuat dalam anggaran dasar adalah
ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham dan ketentuan tentang
pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Status dan Modal Perusahaan
Menurut UU No.44 Tahun 2007, modal dasar perseroan terdiri ata
sseluruh nilai nominal saham, tetapi tidak menutuup kemungkinan modal perseroan
terdiri atas saham tanpa nilai nominal. Modal dasar perseroan paling sedikit
adalah Rp 50.000.000, namun pada kegiatan usaha tertentu dapat menentukan
jumlah minimum modal lebih besar daripada ketentuan modal dasar tersebut. Penyetoran
modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lainnya.
Penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang
ditetapkan sesuai dengan harga pasar.
LIKUIDASI PERSEKUTUAN
Pengertian
Likuidasi
Likuidasi
adalah proses pengurusan dan pemberesan aktiva dan pasiva dari suatu perusahaan
yang penanganannya dilakukan oleh kurator (jika dalam proses Hukum Kepailitan)
atau likuidator (di luar lingkup Hukum Kepailitan) yang akhir dari pemberesan
tersebut digunakan untuk pembayaran utang dari debitor kepada para
kreditor-kreditornya. Bagi likuidasi BUMN berbentuk perseroan, proses likuidasi
diatur dalam Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2007.
Proses Likuidasi
Prosedur
likuidasi dalam UU No.40 tahun 2007 diatur dalam Pasal 142 sampai 152 dengan
tiga tahapan sebagai berikut :
1.
Tahap Pertama:
Melakukan pengumuman surat kabar dan
Berita Negara Indonesia (“BNRI”) dilanjutkan dengan pemberitahuan kepada
Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan bahwa perseroan dalam likuidasi (pemberitahuan
kepada Menteri ini dilakukan Notaris melalui sisminbakum). Dalam pengumuman
tersebut diterangkan mengenai dasar hukum pembubaran, tata cara pengajuan
tagihan, jangka waktu pengajuan tagihan dan juga nama dan alamat likuidator.
Sejalan dengan itu, likuidator juga melakukan pencatatan terhadap harta-harta
dari perusahan (aktiva dan pasiva) termasuk di dalamnya pencatatan nama-nama
dari kreditor berserta tingkatannya dan hal lainnya terkait tindakan pengurusan
dalam proses likuidasi .
2.
Tahap Kedua:
Melakukan pengumuman surat kabar dan BNRI,
dalam pengumuman kedua ini likuidator juga wajib memberitahukan kepada Menteri
tentang rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi (laporan ini dilakukan oleh
likuidator dengan cara memberitahukan dengan surat tercatat kepada Menteri
terkait). Setelah lewat waktu 90 hari pengumuman kedua ini maka likuidator
dapat melakukan pemberesan dengan menjual aset yang sebelumnya sudah dinilai
dengan jasa penilai independen dilanjutkan dengan melakukan pembagian atas aset
tersebut kepada para kreditornya dengan dengan asas pari passu pro rata
parte (vide 1131 jo. 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata). Dan dalam hal masih adanya sisa
kekayaan dari hasil likuidasi maka sisa tersebut harus dikembalikan kepada para
pemegang saham.
3. Tahap Ketiga
Melakukan RUPS tentang pertanggungjawaban proses likuidasi
yang sudah dilakukan. Dalam hal RUPS menerima pertanggungjawaban proses
likuidasi yang sudah dilakukan maka dilanjutkan dengan pengumuman kepada surat
kabar yang kemudian disusul dengan pemberitahuan kepada Menteri bahwa proses
likudasi sudah berakhir (pemberitahuan kepada Menteri ini dilakukan Notaris
melalui sisminbakum). Dalam hal sudah dilakukan pengumuman tersebut maka
Menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus
nama perseroan dari daftar perseroan yang diikuti dengan pengumuman dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Adapun langkah-langkah dalam proses likuidasi adalah:
1) Menyesuaikan
dan menutup buku-buku yang ada.
2) Menjual
seluruh aktiva nonkas (realisasi).
3) Melunasi
seluruh utang perusahaan.
4) Mengembalikan
modal kepada para sekutu.
Oleh karena tanggung jawab anggota persekutuan tidak
terbatas maka bila ada salah seorang anggota sekutu yang modalnya negatif
mereka tetap harus menutup jumlah modal yang negatif tersebut. Seandainya
sekutu tersebut dalam keadaan bangkrut, maka sekutu yang masih mampu harus
menanggung defisit sekutu tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar