A.
Laporan Realisasi Anggaran dan
Akun-akun LRA
Laporan Realisasi Anggaran merupakan laporan berisi
realisasi dan anggaran entitas pelaporan yang menunjukkan tingkat ketercapaian
target sesuai dengan kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. Informasi
yang diberikan,
transfer, dan pembiayaan.
Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai
berikut :
a.
Pendapatan-LRA adalah penerimaan oleh Bendahara Umum Negara/Bendahara
laporan ini juga berguna untuk memprediksi sumber
daya ekonomi yang akan diterima untuk pendanaan kegiatan pemerintah. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran
terdiri dari pendapatan-LRA, belanjaUmum Daerah atau oleh entitas pemerintah
lainnya yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam
periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak
pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
b.
Belanja adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Negara/Bendahara
Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam
periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya
kembali oleh pemerintah.
c.
Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan
dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan
dana bagi hasil.
d.
Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan/pengeluaran yang
tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu
dibayar kembali dan/atau akan diterima kembali, baik pada
tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang
dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup
defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan
pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil
divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran
kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan
penyertaan modal oleh pemerintah.
Unsur-unsur tersebut diperlukan untuk penyajian yang wajar.
Sementara, banyak hal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan anggaran sehingga
terjadi perbedaan antara anggaran dan realisasinya, sekurang-kurangnya Laporan
Realisasi Anggaran mencakup :
1. Pendapatan-LRA
2. Belanja
3. Transfer
4. Surplus/Defisit-LRA
5. Penerimaan pembiayaan
6. Pengeluaran pembiayaan
7. Pembiayaan neto
8. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran
Pos, judul, dan sub jumlah lainnya akan disajikan dalam Laporan
Realisasi Anggaran apabila diwajibkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan atau bila diperlukan.
B.
Format Laporan Realisasi Anggaran
C. Akuntansi
Pendapatan-LRA
Pendapatan-LRA akan diakui pada saat
diterima pada rekening Kas Umum Negara/Daerah. Perhitungannya berdasarkan azas
bruto, yaitu dengan mencatat penerimaan bruto tanpa mencatat jumlah netonya.
Akan tetapi, dalam besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto bersifat
variable dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu karena proses belum
selesai, maka asas bruto dikecualikan. Akuntansi pendapatan-LRA ini digunakan
untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketetntuan dan untuk
keperluan pengendalian manajemen pemerintah pusat dan daerah.
D. Pengakuan Pendapatan
Pendapatan-LO
diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk
sumber daya ekonomi. Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima di Rekening
Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan.
Berikut
adalah tabel perbandingan pengakuan pendapatan menurut basis cash towards accrual dan basis akrual:
Basis CTA
|
Basis Akrual
|
Pendapatan menurut
basis akrual diakui pada saat
timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya
ekonomi.
Pendapatan menurut
basis kas diakui pada saat kas
diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan.
|
Pendapatan-LO diakui pada
saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya
ekonomi.
Pendapatan-LRA diakui pada
saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas
pelaporan
|
E. Pengukuran
Pendapatan
Pengukuran
Pendapatan-LRA
1. Akuntansi
Pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan
membukukan penerimaan bruto, dan tidak
mencatat jumlah netonya.
2. Pendapatan-LRA
diukur dengan menggunakan nilai nominal kas yang masuk ke kas daerah dari sumber
pendapatan dengan menggunakan asas bruto.
3. Dalam
hal besaran pengurang terhadap Pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel
terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu
dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
4. Pengecualian
azas bruto dapat terjadi jika penerimaan kas dari pendapatan tersebut
lebih mencerminkan aktivitas pihak lain dari pada pemerintah daerah atau
penerimaan kas tersebut berasal dari transaksi yang perputarannya cepat, volume
transaksi banyak dan jangka waktunya singkat.
Pengukuran
Pendapatan-LO
1. Pendapatan-LO
operasional non pertukaran, diukur sebesar aset yang diperoleh dari transaksi
non pertukaran yang pada saat perolehan tersebut diukur dengan nilai wajar.
2. Pendapatan-LO
dari transaksi pertukaran diukur dengan menggunakan harga sebenarnya
(actual price) yang diterima ataupun
menjadi tagihan sesuai dengan perjanjian yang
telah membentuk harga. Pendapatan-LO dari transaksi pertukaran harus
diakui pada saat barang atau jasa diserahkan kepada masyarakat ataupun entitas
pemerintah lainnya dengan harga tertentu yang dapat diukur secara andal.
F. Penyajian dan
Pengungkapan Pendapatan
Pendapatan-LRA
disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas. Pendapatan LRA
disajikan dalam mata uang rupiah. Apabila penerimaan kas atas pendapatan LRA
dalam mata uang asing, maka penerimaan tersebut dijabarkan dan dinyatakan dalam
mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing tersebut menggunakan kurs pada
tanggal transaksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar