Kamis, 16 Maret 2017

Akuntansi Pemerintahan : LAPORAN REALISASI ANGGARAN



A.    Laporan Realisasi Anggaran dan Akun-akun LRA
Laporan Realisasi Anggaran merupakan laporan berisi realisasi dan anggaran entitas pelaporan yang menunjukkan tingkat ketercapaian target sesuai dengan kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. Informasi yang diberikan, transfer, dan pembiayaan.
Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.          Pendapatan-LRA adalah penerimaan oleh Bendahara Umum Negara/Bendahara laporan ini juga berguna untuk memprediksi sumber daya ekonomi yang akan diterima untuk pendanaan kegiatan pemerintah. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan-LRA, belanjaUmum Daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
b.         Belanja adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
c.          Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
d.         Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan/pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah.
Unsur-unsur tersebut diperlukan untuk penyajian yang wajar. Sementara, banyak hal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan anggaran sehingga terjadi perbedaan antara anggaran dan realisasinya, sekurang-kurangnya Laporan Realisasi Anggaran mencakup :
1.   Pendapatan-LRA
2.   Belanja
3.   Transfer
4.   Surplus/Defisit-LRA
5.   Penerimaan pembiayaan
6.   Pengeluaran pembiayaan
7.   Pembiayaan neto
8.   Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran
Pos, judul, dan sub jumlah lainnya akan disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran apabila diwajibkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan atau bila diperlukan.

B.     Format Laporan Realisasi Anggaran


C.    Akuntansi Pendapatan-LRA
Pendapatan-LRA akan diakui pada saat diterima pada rekening Kas Umum Negara/Daerah. Perhitungannya berdasarkan azas bruto, yaitu dengan mencatat penerimaan bruto tanpa mencatat jumlah netonya. Akan tetapi, dalam besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto bersifat variable dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu karena proses belum selesai, maka asas bruto dikecualikan. Akuntansi pendapatan-LRA ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketetntuan dan untuk keperluan pengendalian manajemen pemerintah pusat dan daerah.
D. Pengakuan Pendapatan
Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi. Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan.
Berikut adalah tabel perbandingan pengakuan pendapatan menurut basis cash towards accrual dan basis akrual:
Basis CTA
Basis Akrual
Pendapatan  menurut  basis  akrual diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi. 
Pendapatan  menurut  basis  kas diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan.
Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi. 
Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan

E. Pengukuran Pendapatan
Pengukuran Pendapatan-LRA
1.    Akuntansi Pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan  penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya.
2.    Pendapatan-LRA diukur dengan menggunakan nilai nominal kas yang masuk ke kas daerah dari sumber pendapatan dengan menggunakan asas bruto.
3.    Dalam hal besaran pengurang terhadap Pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
4.    Pengecualian azas bruto dapat terjadi jika penerimaan kas dari pendapatan  tersebut  lebih mencerminkan aktivitas pihak lain dari pada pemerintah daerah atau penerimaan kas tersebut berasal dari transaksi yang perputarannya cepat, volume transaksi banyak dan jangka waktunya singkat.

Pengukuran Pendapatan-LO
1.    Pendapatan-LO operasional non pertukaran, diukur sebesar aset yang diperoleh dari transaksi non pertukaran yang pada saat perolehan tersebut diukur dengan nilai wajar.
2.    Pendapatan-LO dari transaksi pertukaran diukur dengan menggunakan harga sebenarnya (actual  price) yang diterima ataupun menjadi tagihan sesuai dengan perjanjian yang  telah membentuk  harga.  Pendapatan-LO dari transaksi pertukaran harus diakui pada saat barang atau jasa diserahkan kepada masyarakat ataupun entitas pemerintah lainnya dengan harga tertentu yang dapat diukur secara andal.

F. Penyajian dan Pengungkapan Pendapatan
Pendapatan-LRA disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas. Pendapatan LRA disajikan dalam mata uang rupiah. Apabila penerimaan kas atas pendapatan LRA dalam mata uang asing, maka penerimaan tersebut dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing tersebut menggunakan kurs pada tanggal transaksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar