PSAP No. 1 mengatur pengakuan dan pengukuran asset
dan kewajiban. Asset diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan diperoleh
pemerintah dan mempunyai nilai yang dapat diukur dengan andal. Dengan begitu
asset akan diakui saat kepemilikannya berpindah kepada pemerintah. Asset diukur
dengan pertimbangan sebagai berikut :
a.
Kas dicatat sebesar nilai nominal
b.
Investasi jangka pendek dicatat sebesar
nilai perolehan (termasuk biaya tamabahan lainnya)
c.
Piutang dicatat sebesar nilai nominal
d.
Persediaan dicatat sebesar :
·
Biaya perolehan apabila diperoleh dengan
pembelian
·
Biaya standar apabila diperoleh dengan
memproduksi sendiri
·
Nilai wajar apabila diperoleh dengan
cara lainnya seperti donasi/rampasan.
Sementara itu, kewajiban diakui jika besar
kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk
menyelesaikan kewajiban yang ada sampai pelaporan, dan perubahan tersebut
mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Dengan kata lain,
kewajiban diakui pada saat kewajiban timbul. Pengukuran kewajiban sebesar nilai
nominal dan dijabarkan dalam mata uang rupiah.
Basis
Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan
keuangan pemerintahan adalah basis akrual. Basis akrual mengakui pengaruh
transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi, tanpa memperhatikan saat
kas atau setara kas diterima atau dibayar. Basis ini digunakan dalam penyajian
pengakuan pendapatan, beban, asset, kewajiban serta ekuitas.
Tujuan
Laporan Keuangan
Laporan keuangan adalah laporan yang menjelaskan
mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu
entitas. Laporan keuangan pemerintah bertujuan menyajikan informasi untuk pengambilan
keputusan dan menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang
dipercayakan, dengan :
a.
Menyediakan informasi mengenai posisi
dan perubahan sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah
b.
Menyediakan informasi mengenai sumber,
alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi
c.
Menyediakan infromasi mengenai ketaatan
realisasi terhadap anggarannya
d.
Menyediakan informasi mengenai cara
entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya.
e.
Menyediakan informasi mengenai potensi
pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
f.
Menyediakan informasi untuk mengevaluasi
kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.
Jenis
Laporan Keuangan
Pada laporan keuangan pemerintahan terdiri dari
laporan pelaksanaan anggaran dan laporan finansial. Seluruh laporan keuangan
adalah sebagai berikut :
1.
Laporan Realisasi Anggaran
2.
Laporan Perubahan Saldi Anggaran Lebih
3.
Neraca
4.
Laporan Operasional
5.
Laporan Arus Kas
6.
Laporan Perubahan Ekuitas
7.
Catatan atas Laporan Keuangan
Semua laporan keuangan tersebut disajikan oleh
setiap entitas pelaporan termasuk pemerintahan, kecuali :
1.
Laporan arus kas yang disajikan oleh
entitas yang mempunyai dungsi perbendaharaan umum
2.
Kaporan perubahan saldo anggaran lebih
yang disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas yang menyusun laporan
keuangan konsolidasi.
Keuangan pemerintah hanya dibatasi dengan
anggaran dalam bentuk otorisasi dan menyediakan informasi mengenai sumber daya
ekonomi yang diperoleh serta digunakan sesuai dengan anggaran yang telah
dibuat. Laporan Realisasi Anggaran merupakan contoh dari anggaran tersebut.
Entitas pelaporan pemerintah juga menyajikan Saldo Anggaran Lebih pemerintah
yang mencakup laporan tahun lalu, penggunaan saldo, sisa saldo pada tahun
berjalan, dan penyesuaian lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar