Kamis, 16 Maret 2017

Akuntansi Pemerintahan : Definisi Pengakuan, Pengukuran, dan Pengungkapan



PSAP No. 1 mengatur pengakuan dan pengukuran asset dan kewajiban. Asset diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai yang dapat diukur dengan andal. Dengan begitu asset akan diakui saat kepemilikannya berpindah kepada pemerintah. Asset diukur dengan pertimbangan sebagai berikut :
a.       Kas dicatat sebesar nilai nominal
b.      Investasi jangka pendek dicatat sebesar nilai perolehan (termasuk biaya tamabahan lainnya)
c.       Piutang dicatat sebesar nilai nominal
d.      Persediaan dicatat sebesar :
·         Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian
·         Biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri
·         Nilai wajar apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan.
Sementara itu, kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai pelaporan, dan perubahan tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Dengan kata lain, kewajiban diakui pada saat kewajiban timbul. Pengukuran kewajiban sebesar nilai nominal dan dijabarkan dalam mata uang rupiah.

Basis Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintahan adalah basis akrual. Basis akrual mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Basis ini digunakan dalam penyajian pengakuan pendapatan, beban, asset, kewajiban serta ekuitas.

Tujuan Laporan Keuangan
Laporan keuangan adalah laporan yang menjelaskan mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas. Laporan keuangan pemerintah bertujuan menyajikan informasi untuk pengambilan keputusan dan menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan, dengan :
a.       Menyediakan informasi mengenai posisi dan perubahan sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah
b.      Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi
c.       Menyediakan infromasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya
d.      Menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya.
e.       Menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
f.       Menyediakan informasi untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.

Jenis Laporan Keuangan
Pada laporan keuangan pemerintahan terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran dan laporan finansial. Seluruh laporan keuangan adalah sebagai berikut :
1.      Laporan Realisasi Anggaran
2.      Laporan Perubahan Saldi Anggaran Lebih
3.      Neraca
4.      Laporan Operasional
5.      Laporan Arus Kas
6.      Laporan Perubahan Ekuitas
7.      Catatan atas Laporan Keuangan
Semua laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas pelaporan termasuk pemerintahan, kecuali :
1.      Laporan arus kas yang disajikan oleh entitas yang mempunyai dungsi perbendaharaan umum
2.      Kaporan perubahan saldo anggaran lebih yang disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas yang menyusun laporan keuangan konsolidasi.
Keuangan pemerintah hanya dibatasi dengan anggaran dalam bentuk otorisasi dan menyediakan informasi mengenai sumber daya ekonomi yang diperoleh serta digunakan sesuai dengan anggaran yang telah dibuat. Laporan Realisasi Anggaran merupakan contoh dari anggaran tersebut. Entitas pelaporan pemerintah juga menyajikan Saldo Anggaran Lebih pemerintah yang mencakup laporan tahun lalu, penggunaan saldo, sisa saldo pada tahun berjalan, dan penyesuaian lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar